Proyek Irigasi DAM Air Lais Diduga Gunakan Material Tanah Timbunan Tak Berizin

oleh -1,041 views

SIGAP BENGKULU UTARA Proyek Irigasi DAM Air Lais senilai Rp 11 miliar lebih di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara diduga kuat menggunakan material tanah untuk timbunan dari lokasi penggalian tak berizin.

Kuatnya dugaan tersebut berdasar kepada tidak adanya izin pihak kontraktor menggali tanah pada lokasi galian, yang tanahnya digunakan untuk menimbun pasangan bronjong.

Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Alfian, memperkuat dugaan tersebut. Kata Alfian, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang dijadikan dasar oleh kontraktor untuk melakukan penggalian tanah tersebut, bukan merupakan izin.

“SPPL itu hanya komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan proyek pekerjaan, bukan izin mengambil material tanah,” tegas Alfian.

Ditambah lagi keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pengusahaan dan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Didi. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Dia menyebutkan bahwa pihaknya belum ada sama sekali mengeluarkan izin terkait dengan proyek dimaksud.

“Terhitung sejak Juni 2020 lalu, hingga sekarang pihak kami belum bisa mengeluarkan izin. Karena belum ada regulasi turunan terkait pengurusan izin galian,” terang Didi.

Didi juga menyampaikan melalui telpon selular nya, terkait dengan penggunaan tanah secara komersil, wajib untuk mengurus atau memiliki izin. “Kalau untuk komersil ya wajib ada izinnya,” tegasnya.

Sementara itu, Suning, selaku rekanan (kontraktor pelaksana) yang mengerjakan proyek tersebut malah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari warga pemilik tanah, juga dari Kades, Camat, dan Dinas terkait  diantaranya PUPR, DLH, dan Pemkab Bengkulu Utara.

Terkait dengan adanya pemindahan lokasi pengambilan tanah timbunan yang semula bertempat di quari Desa Sidoluhur, dengan jarak 2,5 KM. Suning beralasan tanah yang mereka gunakan dari quari tersebut sudah tidak layak digunakan.

“Spek tanahnya sudah tidak masuk, kalau tanahnya bagus tidak mungkin kami mengambil di tempat lain,” kata dia.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pengurangan unit price terhadap harga tanah yang diambil di lokasi saat ini.

“Kita kan di kontrak jarak 2,5 KM, misalnya yang sekarang jarak 100 meter kita hitung, harga diturunkan dan disetujui oleh konsultan,” jelas Suning.

Pewarta : Awek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.