Terjerat Kasus Korupsi DD, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

oleh -2,875 views
Tersangka, AS dibawa menuju Sel tahanan

SIGAP BENGKULU UTARA – Mantan Kepala Desa (Kades) Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas sangkaan telah melakukan perbuatan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018 selagi yang bersangkutan menjabat sebagai Kades.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BU, Deny Agustian SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kades Pondok Bakil inisial AS (47) pada Kamis (24/9/2020).

Setelah melakukan pengusutan, kata Deny, diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 lalu, senilai hampir mencapai Rp 200 Juta.

“Benar, hari ini, yang bersangkutan mulai kita tahan,” ucap Deny, Kamis (24/9).

Sebagaimana diketahui, penyelewengan APBDes tersebut terjadi pada kegiatan pembangunan Aula, Jalan Pemukiman dan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.