Polda Bengkulu Tetapkan Sekwan Seluma Sebagai Tersangka

oleh -558 views
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto

SIGAP BENGKULU – Penyidik unit 2 (dua) subdit tindak pidana korupsi reserse kriminal khusus polda bengkulu, resmi menetapkan Sekwan Seluma berinisial e-s sebagai tersangka, Pengguna Anggaran (PA) kegiatan pengelolaan pemeliharaan randis dan bbm setwan seluma tahun 2017 itu ditetakan tersangka setelah gelar perkara juma’t lalu.

Penetapan Sekwan Seluma sebagai tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.

“Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto.

Kasus ini dipastikan Dedy belum berakhir, karena anggota dewan yang disebut-sebut diduga turut menerima aliran dan yang dikorupsikan, ditambahkan Kombes Pol Dedy besar kemungkinan juga akan menjadi tersangka, namun setelah sidang e-s selesai digelar.

“untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut , hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan,” pungkas Kombes Pol Dedy.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni mantan bendahara pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.