SIGAP BENGKULU – Tim Opsnal Polda Bengkulu pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wib membidik 3 orang terlapor yang bekerja sebagai karyawan perusahaan CV. Ferdi Mandiri Utama (FMU). Pasalnya, ketiga terlapor diduga telah melakukan penggelapan setoran parkir sebesar Rp 15,1 Juta.
Pelaku dilaporkan oleh Fahrur Rozi (34) selaku mewakili perusahaan CV. Ferdi Mandiri Utama yang beralamat di Kota Bengkulu. Ketiga terlapor berkewajiban menyetor, sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT). Namun hingga saat ini ketiga terlapor belum menyetor uang parkir yang mereka terima.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pelapor, atas nama perusahaan menjelaskan, uang parkir yang diduga digelapkan tersebut atas nama H sebanyak 5,4 Juta, MA Rp 4,6 Juta dan BA Rp 5,1 Juta.
“hingga saat ini pihak kepolisian masih medalami kasus tersebut dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.