Polda Bengkulu Amankan Ganja dari Pondok Pedagang Buah

oleh -728 views
ILUSTRASI (Foto : Ist)

SIGAP BENGKULU – Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial EY (32) yang merupakan seorang pedagang, warga kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu pada Senin (05/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam pondok jualan buah yang berada di Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika, dengan adanya informasi tersebut personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., mengatakan, saat melakukan penyelidikan Ditresnarkoba melihat ada seseorang yang mencurigakan di dalam pondok jualan buah di Jalan R.E Martadinata kota Bengkulu.

“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Hasil dari penggeledahan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan kertas koran didalam kotak rokok sampurna dan satu unit HP merk Samsung.

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan introgasi terhadap EY yang kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari saudara He.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.