Ketetapan KPU, Pilgub Bengkulu Hanya Diikuti 2 Paslon

oleh -1,347 views

SIGAP BENGKULU – Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang ditetapkan dan disampaikan kepada LO Paslon pada Rabu (23/9/2020) hanya 2 pasangan calon yang dinyatakan lolos, yakni pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Sementara pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketetapan KPU Provinsi Bengkulu tersebut diumumkan sesuai dengan Berita Acara (BA) Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

” Untuk pasangan Agusrin Maryono Nadjamuddin-Imron Rosyadi, berdasarkan verifikasi berkas, dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, Rabu (23/9).

Dijelaskan Irwan, pasangan Agusrin-Imron dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Agusrin tidak memenuhi ketentuan PKPU mengenai minimal bebas lima tahun dari menjalani masa hukuman karena hak politik diambil negara untuk menjadi calon.

“Harapan kita semua warga Bengkulu untuk tetap tenang dan lebih lanjut warga Bengkulu bisa turut berpartisipasi dengan datang ke TPS pada pemilihan gubernur Bengkulu pada 9 Desember 2020 nanti,” demikian Ketua KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.