Bandar dan Pengedar Narkotika Rejang Lebong Ditangkap Polisi

oleh -637 views

SIGAP REJANG LEBONG – Satuan Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap pengedar dan bandar narkotika golongan I jenis ganja, berinisial RH (25), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penangkapan dilakukan setelah Dit Res Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Simpang Lapangan Setia Negara Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah.

Berdasarkan informasi yang didapat, anggota Sat Res Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian, pengamatan, pembuntutan, dan penindakan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penangkapan sekitar pukul 10.20 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari seseorang.

”Dari interogasi terhadap terduga pelaku RH menjelaskan bahwa barang tersebut di ambil dari FA untuk dijual lagi,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Kabid Humas, pelaku diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang telah berhasil disita.

“BB yang diamnkan berupa setengah linting ganja didapati di dashboard Mobil, 1 unit Hp merk Oppo dan 1 Unit Mobil Mitsubishi L-300,” pungkasnya. [Rls tbnb]

Penulis :Pera Restita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.