SIGAP KEPAHIANG – Lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas EH ditetapkan sebgai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang dan terpaksa harus meringkuk dalam tahanan Rabu (2/9/20). Dia disangkakan melakukan korupsi Dana Desa Daspetah I tahun anggaran 2018.
Kajari Kepahiang Ridwan, MH menjelaskan, akibat perbuatan EH selagi dia selaku Kades Daspetah I saat itu menimbulkan dugaan kerugian Negara mencapai Rp 192 juta, hal itu merupakan adanya penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan seharusnya.
selain itu, Kades EH diduga mengelola sendiri anggaran dana desa dengan cara pasca pencairan masuk ke rekening pribadinya. Seharusnya, anggaran desa dipegang oleh bendahara desa.
Kajari menjelaskan dari 4 item pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut diantaranya, pembukaan badan jalan, jalan telfot, pelapis tebing dan plat deker.
“Penahanan tersangka ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 192 juta, atas pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan mekanisme namun tidak sesuai. Salah satu contoh, keuangan desa yang seharusnya di bendahara, malah dikelola sendiri oleh kepala desa,” jelas Kajari didamping Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH.
Kajari menjelaskan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD TA 2018 Daspetah I Kecamatan Ujan Mas ini berpotensi menambah tersangka baru.
“Berpotensi ada tersangka baru, akan tetapi kami akan mendalami terkait dengan hal ini. Terkait pertanggungjawaban pada tahun itu,” ujar Kajari.