Semakin Menarik, Jeritan THL Bapenda Bengkulu Utara Ditimpali Dengan Ancaman “Pecat”

oleh -1,274 views
Jeritan Tenaga Harian Lepas

BENGKULU UTARA, Sigaponline.com – Terkait jeritan 12 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Bapenda Bengkulu Utara yang merasa terzalimi, lantaran jerih payahnya hanya di beri imbalan Rp. 200 Ribu, dimana adanya kesenjangan pembagian honor THL, dan terpaksa mengadu ke awak media lantaran tidak ada tempat mengadu lagi. Sejumlah THL tersebut, bukannya mendapatkan kebijakan yang bijak dari unsur pimpinan di Bapenda, justru mendapatkan ancaman “Pecat”.

Hal ini terungkap, ketika sejumlah THL ini menceritakan kepada awak media, yang mengatakan bahwa sejumlah THL dipanggil oleh Kasubbag Umum Diyansyah. Menariknya, yang dipanggil hanya 6 orang THL, yakni Yessi, Dian, Poppy, Rinto, Eko dan Cici. Namun, karena merasa kebersamaan, 12 orang THL yang menerima honor 200 ribu ini, berinisiatif menghadap bersama.

Alhasil, ke 12 THL ini disodorkan Surat Pernyataan, yang didalamnya tertulis sanggup bekerja sebagai THL sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan formasi yang ada pada Bapenda BU. Kemudian, para THL mengaku diperintah menandatangani surat pernyataan tersebut, dengan nada ancaman “Akan dipecat, jika Kepala Badan Dipanggil Bupati atas masalah ini”, “awak masih ndak tapi berulah, introspeksi dirilah” mengutip perkataan Marisa Sari. Dimana, nada ancaman ini disampaikan oleh Marisa Sari selaku Kasubbag Perencanaan Bapenda BU terhadap beberapa THL. Sementara, Diyansyah hanya meminta ke0ada THL hanya meminta THL tersebut, menandatangani surat pernyataan dengan waktu mundur, yakni Januari 2021.

Resi kepada awak media, dirinya dan rekan lainnya sengaja ikut menghadap Kasubbag Umum dan Kepegawaian Bapenda BU, mengingat ia dan beberapa rekan lainnya tidak dipanggil. Hanya, 6 dari 12 orang rekan lainnya yang dipanggil.

“Iya, kami tidak dipanggil, tapi rekan kami yang lain di panggil sama pak Diyansyah. Namun, karena kami merasa bagian dari teman kami yang dipanggil. Kami pun, ikut mendatangi 12 orang menghadap pak Diyansyah. Hasilnya, kami disodorkan surat pernyataan, yang didalamnya terdapat waktu mundur,” ujar Resi.

Dalam hal ini, Resi dan rekan rekannya juga menandaskan, sudah mengetahui konsekwensi apa yang dihadapi atas perjuangan meminta keadilan yang dilakukannya.

“Apapun konsekwensinya, kami siap menerima sanksi pemecatan, apabila kami dianggap salah lantaran kami menuntut kesenjangan masalah honor yang kami terima. Kami hanya menuntut keadilan, sudah bekerja diatas 5 tahun, mengapa THL yang baru di rekrut malah menerima honor yang jauh lebih besar. Di mana letak keadilannya. Tugas kami selaku honorer setara PNS dan honorer yang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Marisa Sari, ketika dikonfirmasi awak media, terkait nada ancamannya terhadap THL 12 orang tersebut, ia enggan untuk memberikan komentar banyak. Ia melempar agar awak media mengkonfirmasi ke Kepala Bapenda BU langsung.

“Langsung aja ke bos, saya idak terlalu masalah itu. Konfirmasi ajo ke bos (Kepala Bapenda,red), saya idak bisa komen apo apo,” ucapnya singkat melalui telepon kepada awak media ini.

Selain itu, Diyansyah selaku Kasubbag Umum mengakui telah memanggil 12 orang THL yang menjerit menerima honor Rp. 200 Ribu. Ia pun tidak membantah, telah menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani ke 12 orang tersebut.

“Iya benar, saya memanggil mereka, untuk menandatangani surat pernyataan,” singkat Diyansyah.

Menanggapi permasalahan ini, Bupati Bengkulu Utara mengucapkan terimakasih kepada awak media atas informasinya, masalah THL dibayar sebesar 200 ribu/bulan di Bapenda baru diketahuinya pagi ini.

“Masalah ini akan saya pelajari terlebih dahulu. Diharapkan pembayaran Honor/Gaji THL harus masuk akal dan rasionalitas. Konsep normatif, yang mengacu pada kesesuaian, kendati kita sedikit kesulitan anggaran ditengah Covid-19,” tegas Mi’an.

Mi’an pun berpendapat, berbeda lagi jika THL tersebut bermalas-malas masuk kantor atau tidak menjalani tugas dengan baik, itupun perlu dibina terlebih dahulu sebelum diambil langkah atau tindakan pemutusan hubungan kerja. Namun, jangan juga sampai melakukan pemecatan terhadap THL, tanpa adanya alasan yang kuat dan jelas. Demi memasukkan para THL baru. Kasihan terhadap para THL-THL, yang sudah lama mengabdi tersebut.

“Setiap melakukan tindakan, memang harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Namun, perlu juga menggunakan perasaan dan pertimbangan yang masuk akal. Seperti ini yang saya mau, informasi – informasi, atau kritikan sifatnya membangun ayo kita saling koordinasi. Kesibukan bupati inikan banyak, seharusnya terkait THL tidak lagi di urus oleh Bupati, bisa disesuaikan terhadap SKPD masing-masing. Informasi ini, akan tetap saya pelajari. Saya ucapkan selamat, telah dikukuhkan menjadi pengurus SMSI BU, ayo kita berkolaborasi membangun Bengkulu Utara yang lebih baik, maju, dan bermartabat kedepannya,” demikian Mi’an. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *