Residivis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk Polisi

oleh -1,020 views

SIGAP BENGKULUKapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M yang didampingi oleh Panit 1 (satu) Reskrim Muara Bangkahulu Ipda Nur Huda, SH dan Bripka Fery Kurniawan SH pada Kamis (08/10) sekitar pukul 10.00 Wib melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian yang bertempat di Halaman Polsek Muara Bangkahulu.

Adapun tersangka Tindak Pidana Pencurian yang berhasil diamankan Polsek Muara Bangkahulu yang berhasil ditangkap yakni berinisial YT (20) seorang tuna karya warga kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu juga merupakan seorang Resedivis dan pernah ditahan dalam kasus serupa .

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar S.H, S.IK,M.M menjelaskan kepada awak media bahwa pelaku YT selain melakukan pencurian di pematang Gubernur, tersangka diduga melakukan pencurian lainnya dengan Barang Bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) unit hp merk Xiaomi, 1 (satu) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit jam tangan.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka YT merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan pencurian pada senin (28/09/20) bersama 2 (dua) orang temannya berinisial A (20) dan DA (20) dengan lokasi pencurian di Perum Koryah Toibah kelurahan pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sekitar pukul 13.00 Wib.

Barang bukti curian berupa 2 unit laptop merk DELL warna merah, milik YY (40) seorang Guru warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu.

Pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 06.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pembantu yakni A dan DA, yang merupakan kaki tangan pencurian dengan TKP di kediamannya di Perum Koryah Toibah kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu.

Akibat dari pencurian yang terjadi di TKP pertama, korban YY mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. [Rls tbnb]

Penulis : Ajeng Rizki dan Septi Widiyarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.