Polisi Amankan 50 Paket Sabu dari Pengedar Narkoba Berusia 60 Tahun

oleh -603 views

SIGAP BENGKULU – Ungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu tangkap satu orang tersangka berinisial RA (60) warga Jalan Musium Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta pada hari Selasa (29/09) sekira pukul 20.10 WIB.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Tegus Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, kepada awak media menerangkan, pengungkapan ini berawal dari Anggota Subdit II (dua) yang melaksanakan kegiatan penyelidikan karenak banyaknya laporan dari warga yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di sekitaran Jalan Musium Kota Bengkulu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan terduga pelalu yang diamankan Tim Subdit II saat berada dirumahnya Jalan Musium Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, berhasil ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu yang masing-masing disimpan didalam plastik bening di dekat posisi terduga.

“sudah diamankan di Mapolda Bengkulum dan masih terus dilakukan pemeriksaan sebagai kelengkapan berkas dengan sangkaan sebagai pengedar narkoba” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.