Oknum Supir di Bengkulu Ditangkap Berikut BB 6 Paket Sabu

oleh -895 views

SIGAP BENGKULUSubdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap seorang pria Ra alias Fi (32) yang berprofesi sebagai Supir berikut barang bukti berupa narkotikan golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini harus disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Rustandi Kandis, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, pada Sabtu (24/10/2020) kemarin.

“Berawal dari adanya info masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP penangkapan. Kemudian, personil Subdit 2 melakukan pengamatan dan pengintaian. Setelah melihat gelagat mencurigakan, Tersangka langsung diamanan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kabid Humas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat strike hitam.

“Pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.