Kajari Bengkulu Utara Meradang, Dituding menitipkan THL di BAPENDA

oleh -848 views

BENGKULU UTARA, Sigaponline.com – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, membantah tudingan menitipkan salah satu THL untuk bekerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten setempat, Kamis 1 April 2021.

“Itu tidak benar dan tidak ada sama sekali serta kami membantah hal itu. Media harus menelisik lebih dalam apa hubungannya gaji THL 200 ribu dengan institusi yang saya pimpin,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH,MH.

Tenaga Harian Lepas atas nama Aan, dikirim pihak Kominfo Bengkulu Utara dalam menjalankan aplikasi Jaga Ratu Samban, salah satu program Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berbasis digital. Dinilai telah mampu menjalankan, THL Kominfo tersebut tak lagi diperbantukan.

“THL tersebut dikirim pihak Kominfo waktu itu. Juga hanya sewaktu-waktu saat kami butuhkan saja. Aan merupakan THL di Kominfo waktu itu. Setelah kami bisa, kami tidak menggunakannya lagi,”jelasnya.

Nama institusi yang diseret kedalam polemik suatu pihak dinilai menciderai citra institusi berlambang timbangan, padi dan kapas tersebut. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan institusi yang bersih, pihaknya telah menetapkan Zona Integritas dilingkungan Kejaksaan setempat.

Atas penerapkan standar operasional prosedur ini, institusi yang dia pimpin mendapatkan penghargaan berupa predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB, pada akhir Tahun lalu.

“Kami punya Slogan PADEK yang berarti Profesional, Akuntabel, Dedikasi dan Kredibel. Ini jelas menciderai kami. Kami harap sejumlah pihak dapat menjelaskan kenapa institusi kami diseret kepada hal yang tidak kami ketahui,” ketus Elwin.[redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *