DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara

oleh -279 views

Bengkulu Utara, Sigaponline – Beetempat di aula gedung DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH,selaku Ketua DPRD bersama Waka I, Juhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto, S.IP dan seluruh anggota Dewan melaksanakan rapat paripurna DPRD BU dengan agenda Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016 – 2021 dan pengumuman pengusulan pengangkatan Bupati wakil Bupati masa jabatan 2021 – 2024, di gedung paripurna DPRD Bengkulu Utara, lantai dua yang di hadiri oleh Bupati – Wakil Bupati, OPD dan FKPD, Rabu (27/01/2021).

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menjelaskan. Berdasarkan keputusan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten Bengkulu Utara pasal 33 hurup E  dari tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada menteri dalam negeri RI melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan.

“Berdasarkan berita acara  BANMUS nomor : 1/BA/BANMUS /2021 tanggal 26 Januari 2021 maka agenda pada hari ini pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati periode 2016 – 2021 dan pengangkatan Bupati wakil Bupati periode 2021 -2024,” jelas Sonti Bakara, SH.

Wakil Ketua II, DPRD BU Herliyanto, S.IP, membacakan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati periode 2016 -2021 berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor : 132.17.345 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati dan wakil Bupati BU serta berdasarkan naskah pelantikan masa jabatan 2016 – 2021 tanggal 17 Februari 2016 dalam pasal 162 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang penetapan peraturan pemerintah pengantin UU nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi UU. Memegang jabatan selama 5 tahun

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016 -2021 Dengan dasar pasal 154 ayat (1) hurup C UU RI nomor 23 tahun 2014 juncto pasal 23 hurup C peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dimana salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati – wakil Bupati kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pasal 78 ayat (2) juncto pasal 79 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah di ubah beberapakali terakhir dengan UU RI nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan di usulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui Gubernur.

Selanjutnya Sambutan Bupati Bupati Ir.H.Mian, menjelaskan, Atas nama pimpinan daerah, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, kepada semua pihak penyelengara pilkada yang sukses melaksanakan pilkada secara demokrasi dan damai di wilayah provinsi Bengkulu, khususnya Kabupabaten Bengkulu Utara.

“Terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak dan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara, yang mendukung penuh kepemimpinan Ir.H.Mian – Arie  pada periode 2016 – 2021. Kami juga mengucapkan Terimakasih yang tidak terhingga atas Kepercayaan kembali semua pihak dan masyarakat Bengkulu Utara Untuk melanjutkan pembangunan terhadap kepemimpinan Ir.H.Mian – Arie pada periode ke 2 masa jabatan 2021 – 2024, mari secara bersama-sama kita lanjutkan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara, perbedaan pilkada sebelumnya hal itu sudah biasa dalam demokrasi politik,” jelas Ir.H.Mian.

Wakil ketua I DPRD BU, Juhaili, S IP, membacakan Keputusan pengangkatan kembali Bupati – wakil Bupati Ir. H.Mian – Arie, atas kemenangannya pada pilkada 9 Desember 2020 lalu, Maka diputuskan pengangkatan  kembali  Ir. H.Mian – Arie ,sebagai bupati – wakil Bupati masa jabatan 2021 – 2024.

Pada akhir rapat paripurna Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, mengatakan, dengan telah usainya  pengumuman pemberhentian Bupati – Wakil Bupati masa jabatan 2016 – 2021 dan pengumuman usulan Bupati – wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 masa jabatan 2021 -2024, selanjutnya akan di sampaikan pimpinan DPRD kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur Bengkulu, tutupnya sambil menutupi rapat paripurna ini. (Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *