Dililit Utang, Tukang Ojek Nekat Buat Laporan Palsu Dirinya Kena Begal

oleh -903 views

SIGAP TANGGAMUSSeorang tukang ojek di Kabupaten Tanggamus Lampung, inisial YU (35) ditetapkan jadi tersangka oleh polisi karena telah membuat laporan palsu. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban begal di Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semeong (BNS), padahal motor tersebut telah dijual olehnya.  

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, mengatakan, laporan palsu tersangka terungkap setelah pihak petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di TKP.

“Tersangka diamankan pada Sabtu (24/10/20/20). Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa laporan yang dilaporkan tersangka ke Polres Tanggamus merupakan laporan palsu,” kata Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Minggu (25/10/2020).

Setelah pihaknya menerjunkan tim untuk turun ke lapangan cek TKP. Dari hasil pemeriksaan TKP, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian seperti dilaporkan, saksi-saksi juga mengaku tidak melihat atau mendengar kejadian itu.

“Dari hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan cepat daripada pelapor, mulai terlihat adanya kejanggalan. Setelah mengetahui ada kejanggalan, tersangka datang lagi ke Polres Tanggamus mengakui bahwa laporan yang disampaikan adalah palsu,” jelasnya.

Sejak menerima laporan itu, pihak kepolisian memang sudah merasa curiga, sebab wilayah Tanggamus sejak 1 tahun terakhir, di wilayah barat situasinya sudah kondusif tidak ada kejadian curas demikian,” ujarnya.

Penyebab tersangka membuat laporan palsu itu, lanjut Kasat, karena sirinya banyak hutang, dan selalu dikejar pihak leasing atau lembaga finance yang membiayai kendaraan tersebut.

“Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak hutang. Sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta. Kemudian dia membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, laporan Curas tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B-1102/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020 dengan TKP Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS. Dengan kerugian sepeda motor BE 2122 ZN senilai Rp. 6 juta.

“Atas pengungkapan laporan palsu tersebut, kami juga mencatatkan penyelesaian tindak pidana,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka YU dapat dijerat pasal 220 KUHPidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

“Dalam perkara laporan palsu ini turut diamankan surat pernyataan keluarga tersangka yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu,” pungkasnya.

Pewarta : Julyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.