Curi Aki Pembangkit Listrik, Dua Pelajar Kaur Ditangkap

oleh -870 views

SIGAP KAURNekat mencuri aki atau baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) lampu jalan milik pemerintah, dua pelajar SMA yang berusia sama yakni 17 tahun, warga Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, dan ditahan di Mapolres Kaur, Polda Bengkulu.

“Kedua pelajar ini kita amankan Sabtu (17/10/2020) lalu jemput di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku kita amankan karena mencuri aki lampu jalan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, Minggu (18/10).

Dikatakan Kasat, kedua pelajar ini diamankan sekitar 17.00 WIB. Penangkapan para pelaku bermula dari Satreskrim Polres Kaur mendapat laporan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/ 621 – B/X/2020/, tanggal 14 Oktober 2020.

“Dimana jika aki PLTS lampu jalan yang dipasang Dishub di desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan banyak yang hilang dicuri para pelaku,” terangnya.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyeledikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pencuri spesialis aki lampu PLTS tersebut.

Dalam melakukan pencurian aki lampu jalan itu para pelaku memanjat tiang lampu jalan, lalu kemudian mengambil aki lampu untuk dijual kembali.

“Untuk ketelibatan dan juga TKP lain masih kita kembangkan, dan diduga banyak TKP karena banyak lampu jalan yang hilang. Dari tangan kedua tersangka kita mengamankan tiga buah aki lampu jalan,” jelas Kasat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.