Catatan Kamsul Hasan : Menganalisis Alat Bukti dan Rekam Jejak Digital !

oleh -1,137 views

Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Rabu 30 September 2020 melakukan FGD Kehumasan dan Media yang dilakukan tatap muka dan virtual.

Bagaimana implementasi dan positioning kehumasan menghadapi media hari ini maupun akan datang, ketika platformnya terus berubah.

Kemajuan teknologi sudah sering kali saya bahas mempengaruhi perkembangan media. Teknologi 3G sudah membuktikan menghancurkan industri media cetak.

Dunia kini sedang menguji coba teknologi internet 5G. Kecepatan jaringan internet ini konon akan mencapai 1.000 kali 4G.

Kecapatan seperti itu, akan membuat memindahkan gambar bergerak sangat cepat. Saat uji coba unduh 33 film High Definition (HD) hanya butuhkan hitungan detik.

Meski peluncuran jaringan internet 5G tertunda karena Olimpiade Tokyo 2020 ditunda, tetapi perkembangan teknologi ini terus berjalan.

Platform media juga akan berubah, televisi terestrial yang padat modal dan ketat rambu pasti ditinggalkan. Orang akan beralih pada penyiaran streaming.

Penyiaran streaming yang murah dan longgar rambu, bisa digunakan siapa saja. Bisa yang berbentuk perusahaan pers atau perseorangan.

Streaming yang dikelola perusahaan pers masih memiliki etika, meski tidak seketat P3 SPS pada penyiaran terestrial.

Sedangkan yang dikelola perseorangan dan menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi tidak diatur dengan etika.

Posisi Humas mendatang harus mampu menganalisis alat bukti untuk menyelesaikan sengketa pemberitaannya.

Selain tentang status media, juga kemunculan pertama kali alat bukti yang bisa dilihat melalui digital forensik atau rekam jejak digital.

Meskipun medianya berbadan hukum perusahaan pers, namun apabila jejak digital membuktikan konten itu terlebih dahulu tayang pada YouTube, IG, atau Facebook, maka bisa dijadikan bukti sebagai produk media sosial.

Perusahaan pers yang memiliki kanal resmi pada media sosial juga harus hati-hati. Jangan sampai karya jurnalistiknya tayang lebih dulu pada media sosial daripada portal resmi.

Polisi dan Kemen Kominfo memiliki rekam jejak itu. Sengketa akan diselesaikan dengan UU Pers atau pidana lainnya sesuai alat bukti dan rekam jejak digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *